Sunday, January 15, 2012

Lembaga Dan Saluran tataniaga


LEMBAGA DAN SALURAN TATANIAGA

Lembaga tataniaga adalah badan-badan yang menyelenggarakan kegiatan atau fungsi tataniaga dengan mana barang-barang bergerak dari pihak sen sampai pihak konsumen. Ke dalam istilah lembaga tataniaga ini termasuk golongan produsen, pedagang perantara dan lembaga pemberi jasa.
Lembaga pembeli jasa (facilitating agencies) adalah mereka yang memberi jasa atau fasilitas untuk mempelancar fungsi tatniaga yang dilakukan produsen atau pedagang perantara. Contoh dari lembaga ini antara lain adalah bank , usaha pengangkutan, biro iklan dan sebagainya.
1. SALURAN TATANIAGA
Seperti sudah dikemukakan bahwa berdasarkan tujuan penggunaannya, maka hasil pertanian dan perternakan dapat dikelompokkan ke dalam bahan mentah dan barang komsumsi. Sebagai bahan mentah akan dibeli oleh pabrik atau usaha pengolahan untuk diolah menjadi barang jadi (misalnya sosis, chiken nugget dan sebagainya). Sebagai barang komsumsi akan dibeli oleh konsumen akhir (household consumer, restaurant, hospital dan sebagainya) untuk keperluan komsumsi.
Barang-barang sebelum diterima oleh konsumen telah mengalami proses pengumpulan dan proses penyebaran dengan pedagang besar (Pb) sebagai titik akhir pengumpulan dan titik awal penyebaran. Pedangang besar ini menerima barang langsung dari produsen atau dari pedangang pengumpul lokal (proses pengumpulan) dan kemudian mengirim (menjual) kepada pedagang eceran, yang selanjutnya dijual kepada konsumen akhir, institusional market (miasalnya restaurant), dan mungkin pula kepada pedangang ekspor (proses penyebaran).
2. PRODUSEN SEBAGAI PENJUAL
Bagi usaha peternakan komersial, keuntungan (profit) merupakan sasaran yang hendak dicapai petani dan peternak. Karenanya tugas utama peternak dan patani adalah menghasilkan barang bermutu tinggi untuk dipasarkan. Untuk ini peternak harus memperhitungkan permintaan pasar (market demand) secara lebih cermat. Peternak dan petani perlu mempelajari informasi pasar antara lain mencakup tipe pasar dari bermacam-macam produk yang dihasilkan, variasi harga musiman dan trend harga dari hasil usaha peternakan. Disamping itu petani dan peternak harus bisa merencanakan penjualan yang efektif, dan bisa menyesuaikan rencana produksi (usaha) dengan arah perubahan (trend) harga.
Tipe pasar dari suatu macam barang pada dasarnya dapat dibedakan dalam pasar persaingan murni (pure competition), pasar monopoli (pure monopoly) dan pasar persaingan monopolistis. Mengenai tipe pasar ini akan diuraikan dalam bab ini lain.
Variasi harga musiman dan trend harga sangat berpengaruh pada keuntungan yang akan diterima peternak dan petani. Variasi harga musiman dari setiap hasil peternakan cenderung mengikuti pola yang sama dari tahun ke tahun. Harga terendah terjadi dalam masa depan. Seandainya peternak dan petani memiliki fasilitas penyimpanan dan sanggup menunggu (modal kuat) maka akan mempunyai kesempatan untuk menjual hasil usahanya pada waktu harga cukup tinggi.
Di mana dan bagaimana sebaiknya menjual hasil produksinya, maka peternakan dan petani dapat menjual hasil usahanya di pasar lokal (di daerah produksi), di pasar pusat (terminal market) atau di pasar eceran (retail market) di daerah konsumen. Di daerah produksi, peternak dan petani dapat menjual hasilnya kepada pedagang pengumpul lokal (di indonesia dikenal sebagai tengkulak, palele, bakul, belantik dan sebagainya), pengelolah lokal secara langsung atau melalui pelelangan.
Peternak dan petani dapat pula menjual hasilnya kepada wholesaler (grosir dan speculator) di pasar pusat secara kontrak. Penjualan secara kontrak berarti suatu perjanjian antara penjual dengan pembeli bahwa pengiriman atau penerimaan sejumlah barang yang macam dan mutu tertentu dengan harga tertentu pada waktu tertentu masa akan datang. Jumlah, macam, mutu, harga dan waktu pengiriman dan pembayaran disetujui pada waktu membuat perjanjian sedang pelaksanaan pengiriman barang dan pembayaran terjadi pada masa akan datang.
2. PEDANGANG PERANTARA
Badan-badan yang berusaha dalam bidang tataniaga, menggerakkan barang dari produsen sampai konsumen melalui jual beli, dikenal sebagai perantara (middlemen, intermediary). Badan-badan ini dapat dalam bentuk perseorangan, perserikatan atau perseroan. Berdasarkan pemilikan atas barang dagangan, mereka ini dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang memiliki barang dagangan dan kelompok yang tidak memiliki barang dagangan.
Kelompok yang memiliki barang dagangan adalah mereka yang membeli dan menjual barang dengan maksud memperoleh laba dan keharusan memikul resiko. Kelompok yang tidak memiliki barang-barang dagangan adalah mereka yang hanya melaksanakan beberapa fungsi tataniaga tertentu dengan memperoleh upah sebagai balas jasa atas pelaksanaan fungsi tersebut ; mereka ini disebut “agen” atau pedagang perantara fungsional.

2.1. Pedagang yang memiliki barang dagangan
Pedagang pengumpul (tengkulak, bakul atau palele), grosir, eksportir, importir dan pedagang eceran termasuk kelompok pedagang yang memiliki barang dagangan.
Pedagang pengumpul adalah mereka yang aktif membeli dan mengumpulkan barang dari produsen di daerah produksi dan menjualnya kepada pedagang perantara berikutnya dan jarang menjual kepada konsumen akhir. Pedagang ini dapat terdiri dari mereka yang mempunyai tempat usaha tetap di desa-desa, ke mana para petani dan peternak menjual barangnya, dan mereka yang membeli barang dengan cara mendatangi satu persatu atau membuka tempat pembelian di tempat-tempat pengangkutan lokal.
Eksportir ialah pedagang yang membeli barang bernilai ekspor untuk dijual ke luar negeri, sedang importir ialah pedagang yang memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negerinya.
Pedagang eceran adalah mereka yang menjual barang kepada konsumen akhir di pasar eceran atau mendatangi rumah konsumen terakhir. Mereka ini membeli barang terutama dari grosir , kadang-kadang dari peternak-petani atau pedagang pengumpul.
2.2. Pedagang yang tidak memiliki barang dagangan.
Pedagang yang tidak memiliki barang dagangan disebut pedagang fungsional atau agen. Mereka ini membeli atau menjual barang atas nama atau untuk orang lain yang disebut principals. Principals adalah pedagang yang mempergunakan agen untuk membeli barang untuk sendiri atau menjual barangnya kepada orang lain. Komisioner, makelar atau juru lelang adalah pedagang yang tidak memiliki barang. Pedagang ini merupakan lembaga pemberi jasa dan sebagai balas jasa pelaksaanan fungsi-fungsi tertentu, pedagang ini menerima upah. Uapah yang diterima oleh komisioner sering disebut “komisi” atau “factorage” dan yang diterima oleh makelar disebut “brokerage”. Upah yang diterima oleh lembaga pelelangan disebut “komisi”.
Antara komisioner, makelar dan juru lelang ada perbedaan satu sama lain. Komisioner dan makelar melakukan penjualan secara pribadi dan barang-barang yang dijual belikan tidak selalu tersedia di tempat penjualan. Juru lelang melakukan penjual umum dan barang-barang yang akan dijual selalu tersedia di tempat penjualan. Komisioner dapat membeli dan menjual barang-barang yang dititipkan kepadanya oleh principalnya atas namanya sendiri menurut harga yang berlaku, sedang makelar tidak boleh demikian tetapi harus menjual atau membeli dengan harga yang telah ditetapkan oleh principalnya.
3. PEDAGANG BESAR
Pedagang besar (grosir atau wholesaler) ini memperdagangkan barang dalam jumlah lebih besar. Pedagang ini aktif di pasar-pasar pusat dan memperoleh barang dari pedagang pengumpul lokal. Pedagang besar ini sering pula mendatangi pasar didaerah produksi untuk membeli barang dan kerap kali juga membeli barang secara langsung ke produsen. Kemudian barang dagangan itu dijual dalam jumlah lebih kecil kepada pedgang eceran. Selain tugas utamanya melayani permintaan pedagang eceran, menjjual pula barangnya kepala hotel, restaurant, pabrik pengolahan atau lembaga lainnya.
Wholelaser yang aktif di pasar pusat mengirim agennya ke daerah produksi (pasar lokal) untuk membeli barang untuknya, atau barang-barang yang sudah diterima olehnya dibagi-bagi dalam jumlah lebih kecil untuk dikirim kepada pedagang eceran atau lembaga lainnya. Wholelaser yang aktif di pasar lokal membeli dan mengumpulkan barang dalam jumlah besar untuk selanjutnya dikirim kepada para langganan (pedagang eceran atau lembaga lainnya) di daerah konsumen tanpa atau langsung melalui agennya.
4. . LEMBAGA-LEMBAGA PEMBELI JASA
Badan perantara (middlemen atau intermidiary) dibagi menjadi :
1) Pedagang perantara (merchant middlemen) adalah mereka yang mempunyai persediaan barang yang diperjualbelikan.
2) Agent middlemen adalah mereka yang melaksanakan fungsi tataniaga tertentu dengan menerima komisi sebagai balas jasa. Broker (biasa kita sebut makelar, calo), agen penjualan (selling agents), komisioner, juru lelang adalah contoh dari agent middlemen. Agent middlemen atau functional middlemen ini sering dikelompokkan dalam golongan lembaga pemberi jasa. Lembaga pemberi jasa adalah badan yang membantu memberi jasa atau fasilitas untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan tataniaga. Contoh dari lembaga pemberi jasa lannya dan kegiatan lainnya dan kegiatannya adalah :
- Lembaga reklame (advertising agencies): penjualan
- Market councellor:penjualan
- Inspector : grading, standarisasi, mengkir
- Grader : grading
- Lembaga penelitian pasar penjualan
- Perusahaan pengangkutan (perusahaan kereta api, truk, kapal laut, penerbangan): pengangkutan
- Pengusaha public wareshouse,veem : penyimpangan,
- Bank : pembiayaan
- Perusahaan asuransi : menanggung resiko karena kecelakaan bencana alam
- Perusahaan pendinginan (cold storage plant) : perawatan mutu (handling)
- Public accounting : pembukuan










DAFTAR PUSTAKA
1. Max E. Brunk and L.B Darrah. Marketing of Agricultural Products, The Ronald Press Company, New york,1955, hal. 357-374.
2. Paul D. Converse and fred M. Jones. Introduction to Marketing (pengantar marketing) disadur oleh N.J.Djajapernama, Penerbit Alumni, Bandung, 1968, hal 36-43 dan 57-76.
3. Frederick L. Gorton and david A. Storey. The Market for Fresh Fish that Originate from Boston Fish Pier Landings, Ed. By Bell, F.W and J.E Hazleton In Recent Developments And Research In Fisheries Economic, Ocean Publication, Inc, New York, 1967, hal. 65-81.


1 comment: